DPRD Kaltim Konsultasikan Raperda Fasilitasi Penyelenggaran Pendidikan Ponpes ke Kemendagri

Rombongan tim pansus DPRD Kaltim di Kemendagri. (Dok.DPRD Kaltim)

SAMARINDA – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim mendatangi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta beberapa waktu lalu. Untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes).

Kedatangan Tim Pansus DPRD Kaltim tersebut bertujuan konsultasi dan pendalaman terkait dengan beberapa materi.

Pansus Ponpes yang dipimpin Mimi Meriami Br Pane didampingi Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa diterima langsung Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Sukoco serta Kasubdit II Produk Hukum Daerah di Ditjen Otda Kemendagri, Wahyu Perdana Putra.

Baca Juga  Prabowo Kumpulkan Pimpinan Parpol dan Lembaga Negara, Tegaskan Komitmen Dengarkan Rakyat

Mimi menargetkan penyelesaian Raperda di akhir November 2023 sudah selesai. Dia juga mengatakan, usia melakukan kunjungan kerja banyak masukan dari pihak Kemendagri terkait masalah prosedur maupun hibah.

“Memang dari pesantren ini kan sebenarnya wewenangnya di pusat. Tetapi tetap pusat memberikan ruang untuk Provinsi agar bisa terlibat dalam membantu pesantren. Makanya tadi judulnya juga disarankan untuk fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren,” tutupnya. (adv/zu)