KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, pada sidang Paripurna Selasa (12/9).
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid mengatakan dua Raperda tersebut yakni, Raperda ini mencakup perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Serta Raperda tentang tata niaga dan tata kelola sarang burung walet.
Dalam laporan Bapemperda DPRD, dijelaskan bahwa perubahan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat karena peraturan daerah terdahulu sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang.
“Perlu menyesuaikan dengan perundang-undangan yang baru,” ucap Rasid.
Dia menambahkan, harus diatur secara detail terhadap pengaturan penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan. Karena para pedagang kerap menggunakan badan jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian juga mengganggu dalam ketertiban umum dan berlalu lintas.
Di dalamnya juga akan mengatur maraknya pengemis dan anak jalan di Kukar yang menganggu ketertiban umum.
Sementara itu, usulan Raperda tata niaga dan tata kelola sarang burung walet kerap dibahas secara intens DPRD dan dinas terkait.
“Karena sarang burung walet menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) kita, jadi harus dikelola dengan baik,” jelasnya.
Rasid mengungkapkan selama ini harga sarang burung walet di petani sangat tidak seimbang dengan harga yang dijual ke keluar. Sehingga perlu peraturan daerah untuk mengatur tata niaga tersebut.
“Jadi harus memberikan keuntungan bagi masyarakat kita,” tandasnya. (zu)












