
SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husain mendukung edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dalam SE tersebut dijelaskan, THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Para gubernur dan jajaran diminta untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sani meminta seluruh perusahaan untuk mengikuti dan menaati surat edaran tersebut dengan kewajiban memberikan THR kepada pekerjanya.
“Saya minta kalau bisa perusahaan tidak mencicil THR-nya. Dan sesuai edaran maksimal tujuh hari sebelum lebaran itu sudah diberikan,” ucapnya.
Menurut Politisi PKS ini, apabila ada pekerja yang sudah lama memiliki pengabdian di suatu perusahaan, tentu pekerja itu sudah sangat berhak mendapatkan THR tersebut.
“Kami sudah meminta Disnaker Kota Samarinda untuk membuat pokso pengadaan yang responsif. Jika tujuh hari sebelum lebaran belum diberikan, maka harus diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (zu)












