KUTAI KARTANEGARA — Personel Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (53) ditangkap di rumahnya di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Senin (6/10/2025) sekira pukul 17.15 Wita.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Long Tahap dan mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial A alias D,” ujarnya AKP Dedi melalui sambungan telepon, Selasa.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 29,17 gram, yang disimpan dalam kotak rokok merek warna hitam.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa bungkus sabu yang disimpan di dalam tas selempang,” tutur Kapolsek.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel warna biru, alat hisap bong, korek api gas, tas selempang hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.450.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Penangkapan ini bermula pada Jumat (3/10/2025), ketika Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut mendapat informasi masyarakat soal maraknya peredaran sabu di Desa Long Beleh Modang. Setelah dilakukan pemantauan intensif, identitas pelaku terungkap dan diketahui sering dipanggil “Daeng”.
Petugas kemudian membuntuti aktivitasnya hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Senin sore.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini mengaku memperoleh barang haram tersebut untuk dijual kembali kepada warga sekitar. A kini telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (fjr)












