
SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Samarinda Eko Elyasamoko menanggapi wacana Wali Kota Samarinda Andi Harun. Untuk mewujudkan kota bebas tambang di tahun 2026 mendatang.
Dia menyebut memang sudah seharusnya kota ini bebas dari tambang. Apalagi Samarinda juga menjadi kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Pemkot ingin menjadikannya sebagai kota pusat industri dan perdagangan.
Tetapi Eko juga mengingatkan aktivitas pascapertambangan juga harus diperhatikan. Terlebih sisa-sisa lubang tambang yang ditinggalkan.
“Untuk wacana Samarinda bebas tambang di tahun 2026 tentu sangat baik. Tetapi pertanggungjawaban dari pihak penambang juga harus ada. Jangan sampai lubang bekas galian mereka dibiarkan saja,” tegasnya.
Karena jika pihak penambang tidak melakukan reklamasi pascapertambangan, tentunya itu akan menambah lagi beban berat Pemerintah Kota (Pemkot). Sebab hal tersebut pastinya memerlukan dana yang besar.
“Kalau mau disetop itu reklamasinya bagaimana? Tanah untuk menutup bekas galian itu dari mana? jelas butuh dana yang besar,” tambahnya.
Politisi Demokrat ini juga menambahkan, proses perizinan tambang juga diambil oleh pemerintah pusat. Sehingga pihak Komisi III DPRD Samarinda yang menjadi mitra dalam sektor Pertambangan tentunya tidak bisa berbuat apa-apa.
Hal ini membuat pihaknya selama ini hanya bisa fokus terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dan risiko kerja. “Jika kami menemukan hal itu pasti kami akan berikan teguran,” pungkasnya. (zu)












