JAKARTA – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026).
Keempat terdakwa itu merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar Oditurat Militer II-07 pada Rabu (3/6/2026), keempat terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Masa hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah mereka jalani.
Di balik tuntutan yang dibacakan di ruang sidang, Oditur Militer juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang dinilai dapat meringankan hukuman bagi empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut. (xl)












