KUTAI KARTANEGARA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sosial (P3PKS) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan sembilan poin catatan terhadap RAPBD 2023.
Diketahui, DPRD Kukar menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2023 pada Jumat (23/9/2022).
Dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin memaparkan tentang tema peningkatan penyediaan infrastruktur dasar, konektivitas, dan pengembangan SDM.
“Penyediaan infrastruktur dan konektivitas wilayah yang berkualitas, perwujudan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan SDM yang berdaya saing, dan penguatan nilai tambah potensi ekonomi terbarukan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup,” terang Rendi.
Menanggapi hal tersebut Fraksi P3PKS melalui juru bicaranya Pujiono memberikan catatan, setidaknya ada sembilan poin yang disampaikan.
Pertama, pihaknya mempertanyakan indikator capaian untuk mencapai tema tersebut.
“Pembangunan di Kukar sudah memiliki infrastruktur yang cukup sehingga dilakukan percepatan dan perubahan. Namun agak aneh jika tema selanjutnya justru tentang penyediaan infrastruktur dasar,” kata Pujiono.
Kedua, dalam melakukan pengawas infrastruktur khusunya jalan, dewan masih banyak menemukan kualitas yang menurun.
“Seperti jalan yang menghubungkan antara Kecamatan Muara Badak dan Marangkayu. Di mana jalan tersebut saat ini sudah seperti kubangan kerbau, lubang di sana-sini, hampir-hampir tidak ada pilihan untuk melintasinya,” ujarnya.
Kemudian tentang pembangunan SMP Filial di Desa Tanah Datar yang sudah lama diwacanakan.
“Warga sudah banyak yang menyampaikan dan bertanya-tanya kapan sekolah itu akan dibangun dan sampai kapan mereka menumpang? Karena sampai hari ini tidak ada tanda-tanda pembangunan,” keluhnya.
Selanjutnya, Fraksi P3PKS juga menanyakan urgensi tentang pengecatan kantor-kantor pelayanan pemerintah harus berubah warna menjadi merah dan hitam.
Kelima, porsi pembagian nilai aspirasi pimpinan dan anggota DPRD yang sudah menjadi kesepakatan bersama tidak boleh berubah ataupun mengubah tanpa ada kesepakatan pimpinan dan Anggota DPRD maupun TAPD. Sehingga semua unsur dapat terakomodasi dengan baik.
Keenam, pembagunan infrastruktur pemerintah harus memperhatikan kualitas agar masyarakat dapat merasakan manfaat pembagunan tersebut dengan jangka lama, nyaman, dan mulus.
Ketujuh, pembangunan jalan penghubung wilayah Pesisir yaitu Marang Kayu, Muara Badak, Anggana , Sanga Sanga, Muara Jawa Samboja Harus menjadi prioritas utama pemerintah mengingat daerah tersebut merupakan penyumbang devisa negara yang cukup signifikan dan dapat menjadikan penghubung serta meningkatkan jalur perekonomian masyarakat pesisir.
Kedelapan, terkait dengan upaya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari pada retribusi, apakah pemerintah sudah memiliki data yang valid terkait obyek retribusi daerah dan data potensi retribusi pajak daerah.
“Karena kalau kita tidak memiliki data tersebut target berapapun akan susah direalisasikan. Dan tentu akan menghambat pendapatan yang bisa jadi lebih besar dari target yang direncanakan,” sebutnya.
Terakhir, pengelolaan BUMD yang perlu ditingkatkan. Pemkab diminta menginventarisasi setiap adanya temuan masalah dalam tata kelola.
“Baik SDM-nya, pelayanannya atau menejemen pengelolaannya,” tutup Pujiono. (zu)












