KUTAI KARTANEGARA – Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menegaskan praktik korupsi di sektor pertambangan tidak hanya menimbulkan kerugian negara. Tetapi juga berdampak langsung pada hancurnya ruang hidup masyarakat dan meningkatnya risiko krisis ekologis di wilayah tambang.
Koordinator Jatam Kaltim Mustari Sihombing menyebut, sektor pertambangan masih dibayangi praktik state capture oleh korporasi. Dia menilai pengaruh perusahaan tambang terhadap proses kebijakan semakin kuat.
“Mulai dari penerbitan izin yang cacat prosedur, hilangnya dana jaminan reklamasi, perpanjangan konsesi tanpa evaluasi, pembiaran penambangan ilegal yang melibatkan aparat dan pejabat daerah, hingga pengawasan yang sengaja dilemahkan,” kata Mustari dalam pernyataannya, Selasa (9/12/2025).
Menurut dia, rangkaian praktik tersebut menunjukkan bahwa dugaan korupsi di sektor pertambangan berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Dampaknya dirasakan warga yang tinggal di sekitar area tambang, mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga korban jiwa di lubang bekas galian.
“Relasi kekuasaan antara perusahaan dan pejabat negara memperlihatkan bagaimana negara gagal hadir. Bahkan sering kali justru melindungi pelanggar hukum,” ujarnya.
Jatam Kaltim mencatat setidaknya terdapat 1.735 lubang tambang batubara yang belum ditutup maupun direklamasi di Kaltim. Mustari menyebut kondisi ini sebagai bukti lemahnya penegakan aturan di sektor tambang.
“Lubang-lubang yang dibiarkan menganga adalah hasil dari kebijakan yang direkayasa untuk melancarkan kepentingan korporasi, sementara pejabat publik tunduk pada modal,” katanya.
Mustari menambahkan, korupsi di sektor tambang bukan sekadar soal kerugian negara, tetapi juga persoalan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat serta ancaman terhadap sumber pangan dan lahan produktif. Besarnya kebutuhan modal, kuatnya ketergantungan pada regulasi pemerintah, serta pemanfaatan infrastruktur negara menjadikan industri tambang sangat rentan terhadap praktik korupsi. Kerentanan itu muncul dalam bentuk political capture dan regulatory capture.
“Perusahaan tambang berkelindan erat dengan pejabat publik. Situasi ini membuka ruang terjadinya hubungan yang tidak sehat antara korporasi, birokrat, dan elit politik,” ucapnya.
Mustari menilai, penegakan hukum masih menunjukkan ketidaksetaraan. Karena banyak laporan dugaan korupsi yang berhenti pada tindakan administratif dan tidak ditindaklanjuti sampai proses hukum.
Dalam pernyataannya, Jatam Kaltim juga menyinggung dua aktor yang telah dijatuhi vonis dalam kasus korupsi sektor pertambangan:
1. Ismail Thomas, mantan Bupati Kutai Barat periode 2006–2016.
Berdasarkan putusan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2023/PN JKT PST, ia terbukti melakukan pemalsuan dokumen perizinan tambang PT Sendawar Jaya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar.
2. Nurhadi Jamaluddin, kuasa direksi CV Algozan.
Dalam putusan 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, ia dinyatakan bersalah dalam kasus wanprestasi terkait transaksi pembelian batubara dengan BUMD Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Kerugian negara mencapai Rp6,77 miliar.
Mustari menyebut, peringatan Hari Anti Korupsi tidak boleh berhenti sebagai seremoni, karena dampak korupsi di sektor tambang terus dirasakan masyarakat yang kehilangan tanah, sumber air, udara bersih, dan masa depan ekologis.
“Selama negara masih tunduk pada kepentingan oligarki tambang, pemberantasan korupsi tidak akan pernah berjalan sepenuhnya,” ujarnya.
Jatam Kaltim menyatakan akan terus mendorong pembukaan data, mengungkap struktur kekuasaan, dan menuntut penegakan hukum yang adil dalam kasus-kasus pertambangan.
“Kami akan terus melawan korupsi, memperjuangkan keadilan ekologis, dan memastikan masa depan Kalimantan Timur tidak terus dikorbankan demi keuntungan penguasa dan pengusaha,” pungkas Mustari. (fjr)












