
SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal berharap lahirnya Perda RTRW yang berlaku tahun 2022-2042 akan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Sehingga harus ditunjang dengan menyejahterakan masyarakat, termasuk persiapan menjelang pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kaltim.
Meski perda tersebut belum beredar di masyarakat, namun salah satu yang paling menonjol adalah rencana pengembangan Kecamatan Palaran menjadi Kota Satelit. Nantinya kecamatan pinggiran Samarinda itu akan disulap menjadi kawasan pengembangan industri perdagangan dan jasa.
Hal ini disambut baik oleh Joha selaku perwakilan dari daerah pemilihan (dapil) Palaran, Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir. Dia mengakui selama ini kawasan pinggiran sering menjadi sasaran kawasan konservasi industri pertambangan.
Namun Wali Kota Samarinda Andi Harun telah berjanji agar tahun 2026 Samarinda terbebas dari aktivitas pertambangan batu bara. “Ya tentu selaras dengan kami sebagai masyarakat Palaran, maunya Palaran itu menjadi kawasan perumahan yang berwawasan lingkungan,” ujar Joha, Selasa (28/2/2023).
Termasuk menjadi kawasan pengembangan industri perdagangan dan jasa juga menjadi keputusan yang tepat, untuk menyejahterakan masyarakat. Hal ini juga menunjang Samarinda menjadi kota penyangga IKN.
“Jadi kalau bisa selama sisa waktu ini, perusahaan tambang dipercepat saja prosesnya mengeruk batu bara. Tetapi setelah itu bangun jadi kawasan pemukiman yang berwawasan lingkungan,” pungkas Joha. (nta)












