KUKAR IDAMAN SEP 26

Kasus Tambang Ilegal PT JMB Group, Kejati Kaltim Sita Uang Rp699 Miliar

Uang senilai Rp699 miliar disita Kejati Kaltim. (Istimewa)

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah menyita aset dan uang senilai total Rp699 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan PT JMB Group di lahan milik Kementerian Transmigrasi. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan nilai penyitaan berasal dari dua tahapan penanganan perkara, yakni saat penyidikan dan penuntutan.

Pada tahap penyidikan, Kejati Kaltim menyita uang sebesar Rp271 miliar yang diserahkan terdakwa BT selaku Direktur PT JMB Group. Selain itu, penyidik juga menerima uang sebesar Rp208 juta dari terdakwa GT.

“Dari total ini juga diterima dari terdakwa GT sebesar Rp208 juta,” ujar Gusti.

Baca Juga  Pasar Segar Sepaku IKN Resmi Dibuka, 135 Pedagang Mulai Isi Kios

Memasuki tahap penuntutan, Kejati Kaltim kembali menyita uang sebesar Rp427 miliar. Rinciannya, Rp425 miliar berasal dari terdakwa BT dan Rp2,5 miliar dari terdakwa GT.

Tak hanya uang, penyidik juga menyita empat unit kendaraan roda empat yang dijadikan barang bukti berupa aset.

“Beserta empat unit kendaraan roda empat yang kami jadikan barang sitaan berupa aset,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejati Kaltim telah menetapkan tujuh orang sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari HM yang menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara periode 2005–2008, BH selaku Kadistamben Kukar tahun 2010, HA sebagai Kadistamben Kukar periode 2010–2011, AD yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2011–2014, BT selaku Direktur PT JMB tahun 2006, GT sebagai Direktur Utama JMB Group periode 2007–2014, serta DA yang juga menjabat Direktur PT JMB Group periode 2007–2014.

Baca Juga  Portugal Menang Lawan Kroasia, Ronaldo Pemain Tertua Cetak Gol di Fase Gugur Piala Dunia

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,8 triliun.

“Besaran kerugian negara itu berdasarkan hasil laporan audit dari lembaga resmi, yaitu BPKP Perwakilan Kaltim,” tegas Gusti.

Saat ini, berkas perkara ketujuh terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk menjalani proses persidangan.

Gusti menjelaskan, pelimpahan perkara dilakukan secara terpisah. Empat terdakwa berasal dari unsur mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara, sedangkan tiga terdakwa lainnya merupakan pihak swasta.

Baca Juga  Pemkab Kukar Dukung Penuh Pembangunan Mako Brimob di Loa Kulu

“Adapun pelimpahan dilakukan secara terpisah, terdiri dari empat orang terdakwa eks kepala dinas dan tiga orang berasal dari pihak swasta,” tutupnya. (zu)