KUKAR IDAMAN SEP 26

Kejati Kaltim Dalami Dugaan Korupsi Insentif Guru Kukar, Kerugian Negara Berpotensi Lampaui Rp9,5 Miliar

Kantor Disdikbud Kutai Kartanegara. (Habib Fajar/Komparasinews)

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus mengusut dugaan korupsi pembayaran insentif guru dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan berpotensi melampaui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp9,5 miliar.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim masih mendalami perkara dengan menelusuri aliran dana, mengumpulkan alat bukti, memeriksa puluhan saksi, serta menelaah sekitar 200 dokumen. Dugaan penyimpangan disebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan penyidikan tidak hanya berpatokan pada hasil audit BPK. Menurutnya, proses penyidikan tindak pidana korupsi memiliki cakupan yang lebih luas dibanding audit keuangan.

Baca Juga  Pemuda di Berau Curi Sound System Tempat Kerja, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

“Kalau penyidikan kan ketemu benang merahnya, jadi mungkin bisa dibedakan jenis-jenis audit. Itu kan berbeda. Kalau kami pasti spesifikasi. Kalau di lembaga lain kan kita belum tahu spesifikasinya seperti apa,” kata Danang, Rabu (8/7/2026).

Danang menjelaskan, audit BPK hanya mencakup periode tertentu. Sementara penyidik mengusut dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan TPP ASN selama lima tahun, sehingga nilai kerugian negara yang ditemukan nantinya berpotensi berbeda.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kerugian negara melebihi Rp9,5 miliar, Danang tidak menampiknya. Namun, ia menegaskan penyidik masih mengumpulkan seluruh bukti sebelum menyampaikan hasil resmi.

“Nanti lihat saja. Yang penting itu besar. Bisa jadi lebih, tapi itu belum bisa kami sampaikan dulu,” ujarnya.

Baca Juga  Belasan Gram Sabu-Sabu Diamankan Polres Paser di Krayan Bahagia

Penyidik juga menduga penyimpangan tidak hanya terjadi pada aspek administrasi, tetapi sudah berlangsung sejak dana keluar dari kas negara hingga masuk ke rekening penerima.

Meski demikian, Kejati Kaltim belum mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Waktu masuk ke rekening itu sudah tidak benar. Keluar dari kas keuangan negara itu ada beberapa pihak. Untuk itu jangan dulu kami sampaikan,” katanya.

Menurut Danang, perkara ini memiliki skala yang cukup besar karena melibatkan ribuan transaksi pembayaran yang kini diperiksa satu per satu oleh penyidik. Untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut, tim juga menelusuri dokumen pembayaran, rekening penerima, hingga mekanisme pencairan anggaran.

Baca Juga  DKP Kukar Prioritaskan Bantuan Tangkap, Budidaya, dan Pengolahan Ikan

Selain melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, Kejati Kaltim masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengamankan dokumen maupun barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sudah ada yang dimintai keterangan. Kurang lebih sudah puluhan orang,” pungkas Danang. (zu)