KUKAR IDAMAN SEP 26

Kepala Daerah Diminta Siaga di Wilayahnya Menjelang dan Sesudah Idulfitri, Ada Apa?

Mendagri Tito Karnavian. (istimewa)

JAKARTA – Kepala daerah berikut wakilnya seluruh Indonesia diminta bersiaga di wilayahnya masing-masing selama periode satu pekan sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Sebagaimana dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

SE ini diperuntukkan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota. Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.

Baca Juga  Pemkab Kukar Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Idulfitri

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ucap Tito, Senin (9/3/2026).

Dia menerangkan kebijakan itu diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran. Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah, di antaranya pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga  Sebelas Anak Jadi Korban dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Tenggarong

Langkah kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Mendagri menegaskan kebijakan itu bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” tegasnya. (xl)