KUTAI KARTANEGARA — Polemik sengketa lahan terjadi antara ahli waris dengan pihak sekolah di Kecamatan Muara Kaman, yakni SMP 1 dan SD 04. Aset pemerintah berupa lahan yang dihibahkan orang tua ahli waris, diklaim kelebihan.
Masalah tersebut difasilitasi Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait di ruang Badan Musyawarah (Banmus) pada Kamis (29/9/2022).
Ketua Komisi IV Baharuddin, memimpin jalannya rapat didampingi Wakil Komisi IV Syarifuddin dan anggota Komisi I Pujiono. Dihadiri ahli waris, Kepala SMP 1 dan SD 04, Kepala Desa Muara Kaman Ulu, Camat Muara Kaman dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Pada tahun 1982 silam, orang tua ahli waris menghibahkan lahan miliknya untuk digunakan sebagai sarana pendidikan. Dua tahun berikutnya, terbitlah sertifikat tersebut sebagai legalitas aset pemerintah.
Namun, setelah orang tuanya meninggal, baru terungkap jika tanah yang dihibahkan kelebihan. Hal itu yang dipermasalahkan, dan meminta DPRD Kukar untuk mengatasinya.
“Ahli waris mengklaim kelebihan lahan hibah sekitar 2.845 meter dari total secara keseluruhan 3.720 meter,” beber Baharuddin.
Karena sudah memiliki sertifikat hibah, DPRD menyarankan ahli waris untuk menyurati bagian pertanahan atau bagian aset. Upaya ini untuk mengklarifikasi kedudukan yang sebenarnya, sehingga sengketa yang terjadi cepat terselesaikan.
“Kami simpulkan dan menyepakati untuk buat surat dahulu, dari ahli waris membuat surat pengaduan terkait kelebihan lahan yang maksud,” sebutnya.
Politisi Fraksi PDIP tersebut berharap, sengketa lahan yang terjadi jangan sampai menganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar. Karena bagaimana pun pendidikan anak-anak lebih diprioritaskan.
“Kami sepakat bahwa pendidikan harus tetap berlanjut meskipun ada problem lahan yang diklaim oleh ahli waris,” tandasnya. (zu)












