SAMARINDA – Kasus penipuan oleh oknum tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berinisial RF terus bergulir. Menurut keterangan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, pemeriksaan terus berlanjut. Terbaru, kasus penggelapan dan penipuan siap dikirim ke kejaksaan atau tahap I.
“Menurut keterangan korban yang baru melapor, bahwa pelaku juga menjalankan investasi bodong,” kata Ary Fadli, Rabu (20/12/2023).
Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita yang ditipu pelaku sebesar Rp1,8 miliar. Dengan dalih untuk digunakan sebagai kegiatan pengadaan barang bagian kerja sama sekretariat Kota Samarinda.
“Sebelumnya, memang ada korban lainnya lagi. Akan tetapi sebelum RF ditahan, dia sudah mengganti uang tersebut,” ujarnya.
Diketahui, sejauh ini ada enam orang yang turut melaporkan perbuatan RF ke Polsek Sungai Pinang.
“Korban baru terus bermunculan, sehingga ini juga yang membuat proses pemeriksaan tergolong lama. Dari enam orang korban tersebut total kerugian sementara mencapai Rp6 miliar,” beber Ary Fadli.
Pelaku RF juga mendapatkan perhatian khusus lantaran dirinya tengah hamil besar. “Tetapi proses hukum tetap berjalan. Kita doakan saja semoga yang bersangkutan sehat,” tandasnya. (nta)












