KPU Kukar Wajibkan Caleg Terpilih Laporkan LKHPN Paling Lambat 25 Juli

Kantor KPU Kukar. (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mewajibkan para calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 yang akan dilantik agar melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengatakan pihaknya telah bersurat kepada parpol sejak rapat pleno terbuka tanggal 2 Mei lalu. Agar melakukan pelaporan LHKPN mereka ke KPU Kukar, 21 hari sebelum pelantikan pada tanggal 14 Agustus nanti.

Baca Juga  Pemkab Kukar Beri Nama Rakat Betulungan untuk Kader Jejaring Panca Mandala

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

“Ini sudah diatur di PKPU wajib bagi seluruh anggota dewan terpilih,” katanya, Senin (8/7/2024).

KPU Kukar juga kembali menyurati tanggal 30 Juni kemarin. Sejauh ini, KPU Kukar baru menerima LHKPN dari Partai Amanat Nasional (PAN). Untuk itu, Rudi turut mengimbau parpol untuk tidak abai terhadap pelaporan ini, karena paling terakhir adalah tanggal 25 Juli. Bila tidak melapor, konsekuensinya caleg terpilih yang bersangkutan akan tidak dilantik.

Baca Juga  Ratusan Rumah di PPU Dapat Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dari Pemprov

“Kalau yang bersangkutan tidak melapor, maka kami tidak bisa mencantumkan namanya dalam daftar yang dilantik,” tegasnya. (zu)