
SAMARINDA – Komisi II DPRD Samarinda tengah menyoroti kos-kosan dan guest house yang telah menjamur di Kota Samarinda. Terutama dalam hal pendapatan asli daerah (PAD) dan perizinan usahanya.
“Banyak banget, izinnya ruko malah jadi guest house,” kata Laila saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (16/9/2022).
Tetapi yang menjadi masalah adalah, pemerintah tidak bisa menutup mata bahwa keduanya merupakan sumber PAD. Sehingga kebanyakan yang terjadi adalah usaha yang berjalan dirazia dahulu baru kemudian mengurus izin.
Padahal hal ini justru bisa berdampak fatal, jika pemilik bangunan tidak menyesuaikan dengan peruntukkannya sedari awal.
Anggota komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan itu mengkhawatirkan selain setoran PAD yang tidak maksimal, bangunannya pun bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Jangan sampai ada kejadian roboh lagi, baru ditindaklanjuti. Ini saya ada melihat bangunan guest house baru di Jalan Agus Salim, sepertinya itu dahulu ruko. Urusan ini yang tahu kan dari instansi teknis,” ungkapnya.
Di samping itu saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur klasifikasi guest house. Yang berjalan selama ini guest house dalam hal penarikan pajak disamakan dengan hotel.
Karenanya dia meminta Pemkot Samarinda khususnya instansi teknis segera melakukan evaluasi. Khususnya terhadap pembangunan yang tidak menyesuaikan perizinannya.
“Harus disetop dahulu operasionalnya. Ini bukan jadi rahasia lagi, tunggu dirazia baru mengurus izinnya,” tutur Laila. (nta)












