Legislator Samarinda Ini Anggap RUU Kesehatan Omnibus Law Rugikan Nakes

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husein.

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husain mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah.

Dia menilai di Samarinda terdapat keresahan dari organisasi profesi terkait RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut. Organisasi profesi dokter hingga tenaga kesehatan (nakes) memiliki kekhawatiran apabila RUU tersebut menghilangkan Undang-undang (UU) Profesi.

“Saya termasuk orang yang menentang berlakunya RUU Omnibus Law Kesehatan, karena itu akan mengancam organisasi profesi kesehatan,” jelas Sani, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga  Tekan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, Kelurahan Bersinar Diapresiasi DPRD Samarinda

Politisi PKS ini menyebutkan ada banyak poin yang merugikan nakes pada RUU Omnibus Law Kesehatan. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah soal perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

“Saya siap memberikan semua yang saya tidak setuju terkait poin Omnibus Law Kesehatan,” ungkapnya.

Sani berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari para organisasi profesi tenaga kesehatan terkait dengan RUU kesehatan omnibus law.

Baca Juga  Bapemperda DPRD Kukar Fokus Garap Lima Raperda

“Karena organisasi profesi ini penting sebagai wadah bagi rekan-rekan untuk pengembangan kompetensi, meningkatkan persaudaraan, mungkin mereka punya hal-hal untuk disuarakan. Kalau semua dihapuskan bagaimana? kasian mereka seperti tidak punya rumah lagi,” paparnya.

Dirinya berharap, untuk Indonesia yang lebih baik prioritas kesejahteraan tenaga kerja dapat lebih ditingkatkan.

“Saya mengharapkan eksekutif untuk memperhatikan dan tingkatkan kesejahteraan mereka. Karena mereka ini tulang punggung bagi kesehatan yang dan kesejahteraannya harus ditingkatkan,” pungkasnya. (zu)