
SAMARINDA – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law tentang kesehatan tengah menjadi polemik bagi kalangan profesi kesehatan. Banyak penolakan dilontarkan kelompok dokter, apoteker, perawat dan profesi kesehatan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap rancangan yang diwacanakan pemerintah pusat.
“Tetapi sebelum ditetapkan menjadi UU, pasti akan melakukan uji publik. Intinya pemerintah ingin memperbaiki sistem manejemen kesehatan, seperti meningkatkan pelayanan, iuran kesehatan dan lainnya,” jelasnya, Rabu (16/11/2022).
Menurut Deni, RUU tersebut akan menghadirkan tranformasi dengan cakupan yang lebih luas. Tetapi dalam perencanaannya sedikit berbeda. Sehingga profesi kesehatan menilai tidak sesuai yang diinginkan.
“Kembali lagi bahwa ini masih dalam rancangan yang kemudian tidak diterapkan sepenuhnya. Perlu step by step terlebih dahulu,” sambungnya.
Deni juga melihat ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan kritik dan saran kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Nanti, lanjutnya, pemerintah pusat akan mengambil masukan tersebut yang kemudian menjadi acuan sebelum ditetapkan sebagai aturan yang sah. (nta)












