
SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Samarinda setuju dengan penerapan syarat pengambilan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Persyaratan ini merupakan kebijakan Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam menertibkan aparatur sipil negara (ASN) supaya taat pajak.
“Ini langkah yang baik. Karena ASN itu menjadi contoh bagi masyarakat. Termasuk non-ASN-nya agar tetap patuh membayar pajak,” sebut Joha.
Persyaratan ini tertuang dalam instruksi Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Para ASN diharuskan membayar PBB demi bisa mendapatkan TTP.
Menurut Joha, syarat ini merupakan bagian strategi Pemkot Samarinda. Demi meningkatkan kepatuhan membayar pajak di kalangan ASN. Hal ini menurutnya bisa menjadi teladan bagi kalangan legislatif.
Namun diakui terdapat beberapa catatan yang dianggap sering menyulitkan pegawai yang tidak memiliki rumah atau yang saat ini masih menyewa atau mengontrak. Maka syarat ini hanya bisa diberlakukan bagi para objek pajak yang memenuhi syarat yaitu memiliki lahan, tanah, atau rumah.
“Ya kalau memang ada pegawai yang belum memiliki tiga objek pajak tersebut, tidak perlu melampirkan bukti pembayaran PBB,” tegasnya.
Untuk itu Joha meminta Pemkot Samarinda dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggiatkan sosialisasi aturan ini. Supaya tak ada lagi pegawai khususnya di kalangan non-ASN yang kebingungan dengan aturan ini.
“Tentu kegiatan sosialisasi ke masyarakat atau honor harus lebih dimasifkan lagi agar mereka bisa memahami aturan itu,” tegasnya. (xl)












