Masa Jabatan Anggota DPRD Kukar Berakhir 14 Agustus, Sekretariat Masih Tunggu Jadwal Pelantikan

Masa Jabatan Anggota DPRD Kukar Berakhir 14 Agustus, Sekretariat Masih Tunggu Jadwal Pelantikan
Sekwan Kukar Ridha Darmawan. (DPRD Kukar)

KUTAI KARTANEGARA – Anggota DPRD Kutai kartanegara (Kukar) periode 2019-2024 berakhir masa jabatannya pada tanggal 14 Agustus 2024 mendatang.Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar Ridha Darmawan mengatakan setelah berakhirnya periode jabatan, pejabat legislatif diisi anggota DPRD terpilih pada pemilu kemarin sebanyak 45 orang.

“Kalau pelantikannya belum pasti, kemungkinan di bulan September atau Oktober, akan ada kekosongan nantinya, kita tunggu kepastiannya,” kata Ridha.

Baca Juga  Dewan Terima Banyak Usulan Sekolah Baru

Terkait kekosongan tersebut, Ridha menyebut hal ini menjadi sesuatu yang lumrah, dan kepemimpinan wilayah dipimpin tunggal oleh Kepala Daerah.

“Daerah baru pernah, seperti terbentuknya Kalimantan Utara, kan hanya ada pemerintahan Pj, anggota DPRD nya tidak ada, tidak masalah,” ungkapnya.

Pihaknya juga masih menunggu kepastian apakah jadwal pelantikan Presiden dan anggota DPR/DPRD digabung atau tidak. (adv/zu)