
SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menanggapi data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim. Mengenai migrasi seumur hidup di Kaltim hasil Sensus Penduduk 2020 (SP2020) yang dimutakhirkan tahun 2022 mencapai 30,99 persen.
Hal ini artinya sekira 31 dari 100 atau sepertiga penduduk Kaltim merupakan penduduk migran. Sri mengatakan pemerintah kota (Pemkot) tidak mungkin menolak apalagi melarang warga dari daerah lain datang ke Samarinda. Tetapi, administrasi harus dilengkapi, seperti surat pindah dan melapor kepada pemerintah setempat.
“Pentingnya administrasi lengkap, agar tidak serta merta diberikan izin tinggal permanen. Melainkan izin tinggal sementara selama enam bulan hingga satu tahun,” ucapnya, Senin (6/2/2023).
Sri juga menyampaikan, kebanyakan warga yang datang ke Samarinda adalah mereka yang termarjinalkan di daerahnya. Taraf pendidikannya pun rendah dan tidak memiliki keahlian.
“Tidak memiliki keahlian juga memicu terjadinya masalah sosial seperti banyaknya pengangguran, kemiskinan, dan tingkat kriminalitas. Yang mau tidak mau harus diatasi oleh pemerintah,” tambahnya.
Politisi Demokrat ini mengharapkan pemerintah harus membangun sarana pendidikan, lapangan pekerjaan, perumahan dan lain sebagainya. Dengan pendataan administrasi yang lengkap, sehingga semua program yang dicanangkan jelas dan terukur.
“Adanya lapangan pekerjaan tentunya akan mengurangi angka kriminalitas terjadi. Apalagi permasalahan kesejahteraan masyarakat yang hingga kini belum juga terselesaikan,” pungkasnya. (zu)












