SAMARINDA – Unit Reskrim Sungai Pinang Serigala Utara mengungkap pencurian satu unit mobil Honda HRV berwarna putih di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo mengatakan, pencurian tersebut terjadi Rabu (31/7/2024) lalu, sekira pukul 18.30 Wita.
Korban AE sebelumnya memarkirkan kendaraannya di Jalan Pemuda 2, Kelurahan Temindung Permai, dalam keadaan terkunci. Namun, pelaku RB bersama rekannya YD mencuri mobil dengan bantuan dua orang lainnya yakni AY dan FM, yang bertugas membuat kunci duplikat.
“Modus operandi pencurian ini cukup cerdik. RB menghubungi AY, mengaku bahwa mobil itu adalah miliknya dan kunci aslinya hilang. AY kemudian mengajak FM untuk membuat kunci duplikat, dan setelah kunci berhasil dibuat, RB menguasai mobil curian tersebut,” jelas AKP Rachmat Aribowo, Senin (2/9/2024).
Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang, membuahkan hasil pada 30 Agustus 2024 kemarin, ketika barang bukti berupa mobil Honda HRV berhasil diamankan di Jalan MT Haryono, Kota Balikpapan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, kami berhasil mengidentifikasi serta menangkap RB dan YD, yang kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang,” ujarnya.
AKP Rachmat Aribowo juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Serigala Utara yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini merupakan wujud dari komitmen kami dalam menjaga keamanan, dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Kami akan terus berupaya mengungkap kejahatan serupa untuk memastikan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku RB dan YD telah ditahan, dan kasus ini sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengejar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya. (nta)