Nasib R2 dan R3 Dipertanyakan, Ketua DPRD Kukar Serukan Penyelesaian Total

Nasib R2 dan R3 Dipertanyakan, Ketua DPRD Kukar Serukan Penyelesaian Total
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Nasib pegawai honorer berstatus R2 dan R3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menjadi sorotan publik. R2 dan R3 merupakan kode status dalam sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang umumnya diberikan pada tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam proses pengangkatan.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani secara tegas menyampaikan pandangannya bahwa seluruh tenaga honorer yang telah mengabdi sejak lama harus diangkat menjadi PPPK. Tanpa terkecuali.

Baca Juga  Kurangi Dampak Karbon, Sekda Kaltim Dorong ASN Refleksi Pribadi dalam Keseharian

“Ya, memang harus diangkat. Namanya juga masyarakat, mereka sudah bekerja dari awal. Apalagi sekarang tidak boleh ada pengangkatan baru, mestinya yang dahulu-dahulu diselesaikan dahulu, apapun konsekuensinya,” ujarnya belum lama ini.

Ahmad Yani menegaskan tidak boleh ada honorer yang diberhentikan atau dibiarkan tanpa kejelasan status. Menurutnya jika ada kekeliruan dalam perencanaan kuota, hal itu harus segera diperbaiki agar tidak menjadi persoalan yang berlarut.

“Semisal ternyata kebutuhan seharusnya 5.000 orang, tetapi karena pembatasan malah jadi masalah, ya kita evaluasi dan perbaiki perencanaan itu,” lanjut Yani.

Baca Juga  Intelijen Negara Dituding Gagal Lakukan Antisipasi Unjuk Rasa Berujung Anarki

Dia juga menyoroti kemampuan anggaran daerah masih memungkinkan untuk membiayai seluruh honorer yang ada. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengangkat mereka menjadi PPPK.

“Selama itu bermanfaat untuk masyarakat dan negara, serta daerah mampu membiayai, kita harus angkat. Tidak boleh ada satupun yang sudah bekerja di Kukar tidak dilanjutkan jadi PPPK,” tegasnya. (fjr)