KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja mengamankan dua pria berinisial RW (35) dan DL (49) yang diduga mencuri puluhan janjang buah sawit milik PT AJP di Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja. Aksi itu terungkap pada Senin (16/3/2026) setelah petugas perusahaan menemukan adanya pengiriman sawit dengan tanda-tanda mencurigakan.
Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan penindakan tersebut. “Pelaku mengambil hasil perkebunan tanpa hak dan membawa kabur sawit untuk dijual. Keduanya telah kami amankan bersama barang bukti,” ujarnya dalam laporan resmi.
Kejadian bermula saat asisten afdeling PT AJP dan asisten sortasi curiga melihat 67 janjang sawit dengan berat bersih 852 kilogram yang dibawa ke area loading ramp oleh seseorang yang bukan karyawan perusahaan.
Selain bukan pegawai, kendaraan yang digunakan juga bukan armada perusahaan. Pengantar sawit tersebut diketahui berinisial DL warga Senipah.
Pihak PT AJP kemudian melakukan pengecekan dan memastikan bahwa sawit itu berasal dari Afdeling 3 Blok C26, C28, dan C29 yang masih area kebun resmi milik perusahaan. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samboja yang dipimpin IPDA Andri Riyanto, langsung mendatangi rumah DL di daerah Kampung Kamal, Senipah.
Dalam pemeriksaan awal, DL mengakui bahwa ia tidak bertindak sendirian. DL mengaku mencuri sawit bersama rekannya RW menggunakan mobil Daihatsu Grand Max hitam KT 8489 UR. Sawit hasil curian itu kemudian langsung mereka bawa ke lokasi penimbangan milik PT AJP untuk dijual seolah-olah sebagai hasil panen sah.
Polisi kemudian membawa DL beserta mobil tersebut untuk mencari RW. Tak lama, RW ditemukan dan ikut diamankan tanpa perlawanan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain: 1 unit Daihatsu Grand Max hitam KT 8489 UR, 2 alat tojos pengangkat buah sawit, 67 janjang sawit hasil curian, dokumen nota timbangan bersih 852 kg, dan sejumlah alat bantu panen sawit.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Samboja. Kedua pelaku dijerat Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. Mereka terancam pidana atas tindakan mengambil hasil perkebunan dan melakukan pencurian dengan bersekutu. (fjr)












