KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026, Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong mengamankan puluhan botol minuman keras dari sebuah toko di kawasan Jalan KH Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Kapolsek Tenggarong AKP Achmad Hanifi, mengatakan penindakan tersebut bermula saat personel melakukan patroli kewilayahan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol secara bebas di toko tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di tempat.
“Anggota kemudian melakukan pemeriksaan secara humanis dan persuasif di lokasi. Dari hasil pengecekan ditemukan sejumlah minuman beralkohol yang disimpan di dalam toko milik pria berinisial EA (47),” ujar Achmad Hanifi saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang disimpan di dalam toko. Total puluhan botol miras kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Rinciannya terdiri dari 12 botol Singaraja, 14 botol Newport Revolution, 24 botol kecil Konig Ludwig Dunkel, tujuh botol Anggur Kolesom, tiga botol Anggur Merah, lima botol Bir Bintang, dua botol besar Konig Ludwig Dunkel, serta dua botol Anggur Putih.
Meski pemilik toko mengaku memiliki izin untuk menjual minuman tersebut, polisi tetap mengamankan barang bukti karena keabsahan dokumen perizinan yang ditunjukkan belum dapat dipastikan secara hukum.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pemilik toko beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Tenggarong.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (fjr)












