
SAMARINDA – DPRD Samarinda menegaskan kepada Pemerintah Kota Samarinda untuk bisa mengawasi ketat terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Samarinda.
Ketua Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani menilai hal tersebut perlu dilakukan agar proses pembangunan sesuai SOP.
“Sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan yang diawasi pemerintah,” sebutnya, Kamis (14/7/2022) di Gedung Putih Jalan Basuki Rahmat.
Anggota fraksi PDI Perjuangan ini juga turut mengimbau warga Kota Tepian sebaiknya mengantongi IMB tempat tinggalnya.
Tidak hanya berkontribusi bagi pendapatan daerah melalui pajak, namun menjamin kelayakan dan keselamatan tempat tinggal yang dihuni.
“Pengawasan pembangunan itu pun bertujuan agar tidak terjadi peristiwa yang tak diinginkan. Seperti salah satunya insiden kebakaran,” ungkapnya.
Imbauan ini disampaikan, karena salah satu faktor penyebab kebakaran di Kota Tepian adalah kelalaian. Angkasa Jaya juga menyarankan masyarakat saat beraktivitas terutama yang berkaitan dengan kompor dan listrik agar teliti.
Memastikan untuk mematikan peralatan ini jika selesai digunakan. Menurutnya dua faktor yang mempengaruhi terjadinya kebakaran mesti biaa bisa diantisipasi.
“Karena kelalaian manusia atau faktor kelistrikan yang akhirnya menyebabkan kebakaran,” pungkasnya. (nta)












