Pastikan Proses Lancar, KPU Kukar Rakor Persiapan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wabup

Pastikan Proses Lancar, KPU Kukar Rakor Persiapan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wabup
Rakor KPU Kukar di RM Tepian Pandan. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan rapat koordinasi persiapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) di Rumah Makan Tepian Pandan, Sabtu (24/8/2024).

KPU mengundang sejumlah stakeholder seperti unsur Forkopimda Kukar, Bawaslu Kukar, pengurus partai politik, serta tim penghubung bakal pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal.

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengatakan, pihaknya ingin memastikan proses pendaftaran berjalan dengan lancar. “Kami melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder karena KPU butuh banyak masukan, terutama yang bukan kewenangan KPU,” kata Rudi.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Rahman juga menyampaikan informasi terkait Surat Dinas KPU RI Nomor 1692. Sebagai tindak lanjut pasca Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 dan Nomor 70 tahun 2024 yang juga menjadi pedoman KPU Kukar dalam melaksanakan tahapan pencalonan kepala daerah.

Baca Juga  Bangkitkan Aktivitas Organisasi, KNPI Kukar Perkuat Program Kesehatan Mental Lewat Odah Kesehatan Pemuda”

“Perlu menginformasikan tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi yang kita terapkan atau ditindaklanjuti dalam Surat KPU nomor 1692,” terang Rahman.

Dalam tindak lanjut putusan MK, Rahman mengatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik memerlukan minimal 9 kursi di DPRD Kukar atau 32.309 suara sah dalam Pemilu tahun 2024 untuk bisa mengusung Bacalonnya.

“Nanti akan kami terbitkan SK perubahan,” tegasnya.

Rahman juga menginformasikan perihal pentingnya komunikasi antara tim bapaslon dengan KPU Kukar baik dalam proses pendaftaran sampai dengan penelitian berkas dan pemeriksaan kesehatan nantinya.

Anggota Bawaslu Kukar Hardianda mengatakan, yang paling prinsip dalam penyelenggaraan Pilkada yaitu peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan yang sudah dibuat harus ditaati dalam proses pendaftaran nanti. Agar pelaksanaannya kondusif.

“Setiap proses yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan,” tegas Hardianda.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kukar, Muchammad Amin menyampaikan, salah satu hal yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 adalah kegiatan pengumuman.

Baca Juga  Minat Bulu Tangkis Tinggi, Abdul Rasid Dorong PBSI Kukar Garap Turnamen Resmi

Pengumuman pendaftaran calon kepala daerah sebagaimana terdapat dalam lampiran PKPU 8 dimulai dari tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024. Sementara masih ada beberapa penyesuaian berkaitan dengan surat dinas KPU nomor 1692.

“Kami akan maksimalkan prosesnya, sebelum jam 23.59 Wita hari ini kami akan umumkan di laman KPU Kukar,” ucap Amin.

Dalam rapat koordinasi ini, KPU Kukar juga menghadirkan tim pemeriksa medis RSUD AM. Parikesit, Arif Risdianto sebagai narasumber yang menyampaikan pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melakukan pemeriksaan di RSUD AM. Parikesit.

Arif mengatakan saat ini setidaknya ada dua kabupaten yang akan memeriksakan calon kepala daerahnya di RSUD AM Parikesit, yaitu Kukar dan Mahulu. Untuk itu pihak RSUD AM. Parikesit akan mengatur jadwal agar tidak terjadi penumpukan massa pendukung.

Baca Juga  Komisi II DPRD Samarinda Minta Dishub Tertibkan Maraknya Truk Parkir di Bahu Jalan

“Setiap harinya dialokasikan 1 paslon dari kukar dan 1 dari mahulu, dan diatur agar tidak bentrok,” ucapnya.

Arif juga mengingatkan hal-hal penting lainnya yang perlu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan. Salah satunya adalah melakukan puasa sejak jam 10 malam sebelum melakukan pemeriksaan esok paginya. (adv/zu)