Pemkab Kukar Lanjutkan Program Bantuan Rehabilitasi Rumah Ibadah Tahun 2024

Pemkab Kukar Lanjutkan Program Bantuan Rehabilitasi Rumah Ibadah Tahun 2024
Bantuan Pemkab Kukar untuk rehabilitasi rumah ibadah. (Humas Pemkab)

KUTAI KARTANEGARA – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar Dendy Irwan Fahriza mengatakan, program bantuan rehabilitasi rumah ibadah kembali direalisasikan di 2024 ini. 

Dikemas dengan nama Kukar Berkah, Di dalamnya termasuk pembuatan akta yayasan rumah ibadah, rehabilitasi hingga bantuan operasional pondok pesantren (Ponpes) Rp100 juta.

“Tahun ini yang sudah terakomodasi sekira 68 rumah ibadah, dari target RPJMD itu 50 rumah ibadah,” ungkap Dendy.

Dia menjelaskan, per tahunnya pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebanyak dua kali. Yaitu di APBD murni dan APBD Perubahan. 

Baca Juga  Pelaku Teror Masjid Dibekuk Polres Kukar, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Bantuan diberikan dalam bentuk hibah uang dan diperuntukan untuk rehabilitasi hingga lanjutan pembangunan rumah ibadah. Sedangkan kisaran bantuan yang diterima berbeda-beda. 

“Nominalnya itu bervariasi, paling kecil kisaran Rp100 juta, hingga ada yang mencapai Rp1 miliar,” sebutnya.

Sementara itu Pemkab Kukar juga memfasilitasi rumah ibadah untuk mendapatkan akta yayasan. Sebab bantuan hibah dari pemerintah itu mengharuskan rumah ibadah sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Baca Juga  Jadi Tantangan Besar, Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Samarinda

“Akta Yayasan ini bukan hanya diperuntukan masjid atau langgar, tetapi juga pura, wihara dan gereja. Seluruh biaya yang dibutuhkan mengurus izin yayasan sekitar Rp5 juta ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.

Pada 2023 lalu, Kesra Kukar mengalokasikan anggaran sekira Rp300 juta. Untuk menanggung biaya pengurusan 200 akta yayasan. (zu/advdiskominfokukar)