KUKAR IDAMAN SEP 26

Pemkab PPU Matangkan Rencana Pemekaran Kecamatan, Target Usulan ke Kemendagri Pasca Lebaran

Foto : Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang.

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mematangkan rencana pemekaran kecamatan sebagai langkah antisipatif terhadap perubahan struktur administratif setelah pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Usulan pemekaran ini ditargetkan dapat diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah perayaan Idulfitri 1447 H.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyusun kajian yang menjadi dasar pengusulan pemekaran.

“Kami telah menyiapkan dua data kajian, yaitu dari internal pemerintahan dan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD). Keduanya akan menjadi landasan dalam mengajukan pemekaran kecamatan dan desa,” kata Nicko, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga  Pemprov Kaltim Serahkan Ragam Penghargaan di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Menurutnya, pemekaran ini sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan jumlah kecamatan di PPU, terutama setelah Kecamatan Sepaku yang sebelumnya menjadi bagian dari PPU, akan resmi terpisah karena menjadi bagian dari wilayah IKN.

“Pemekaran ini penting agar struktur administratif di PPU tetap proporsional setelah pemindahan IKN, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” jelasnya.

Berdasarkan rencana awal, pemekaran akan mencakup lima kecamatan baru, dengan dua kecamatan berasal dari pemekaran Kecamatan Penajam, dua dari Kecamatan Babulu, sementara Kecamatan Waru tetap dipertahankan.

Baca Juga  Komitmen Tingkatkan Pendidikan Anak Usia Dini, Ini yang Dilakukan Disdikbud Samarinda

“Itu merupakan target minimal yang akan kami ajukan. Sementara pemekaran desa dan kelurahan akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan masing-masing wilayah,” tambahnya.

Pemkab PPU terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa pemekaran ini tidak hanya memenuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Dengan adanya tambahan kecamatan, diharapkan distribusi layanan publik dapat lebih merata, serta mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah-wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau. (Adv/Zu)