SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mewajibkan setiap aparatur sipil negara (ASN) Kelas IV menyetor zakat profesi mereka ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dalam penyetorannya dikoordinasikan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni usai memimpin rapat koordinasi Zakat Infaq Sedekah (ZIS) bersama perangkat daerah Pemprov Kaltim dan Baznas Provinsi, di Kantor Gubernur, Selasa (3/12/2024).
Kata dia, pemotongan untuk zakat profesi ini diberlakukan sejak Desember 2024. Untuk ASN di lingkungan Pemprov Kaltim yang memenuhi hisab atau hitungan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) khususnya kelas IV ke atas.
“Yang jelas, melalui penyetoran atau pembayaran zakat diyakini mampu menolak bala bagi masing-masing ASN. Makanya, kita rencanakan mulai Desember ini setiap ASN Kelas IV ke atas setor zakat profesinya ke Baznas melalui perangkat daerah masing-masing,” terang Sri.
“Yang dipotong itu adalah untuk zakat profesi. Tapi, sebelum itu dilakukan akan disosialisasikan kepada seluruh ASN di masing-masing perangkat daerah Pemprov Kaltim,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk penyaluran zakat tersebut, Baznas Kaltim akan bekerja sama dengan perangkat daerah masing-masing. Maksudnya, kelompok atau golongan yang dibantu adalah mereka yang berdasarkan rekomendasi dari masing-masing perangkat daerah Pemprov Kaltim, sesuai dengan urusannya.
Misalnya mereka yang menjadi korban KDRT, para petani kurang mampu. Kelompok-kelompok binaan tersebut diharapkan terhubung secara emosional dengan perangkat daerah Pemprov Kaltim.
“Artinya, pegawai itu membayar zakat profesi mereka dan juga menyaksikan penyaluran zakat tersebut kepada calon penerima zakat yang dikumpulkan. Artinya, ketika penyaluran, perangkat daerah menyaksikan bersama Baznas,” jelasnya.
Kemudian, jika memang tidak ada kelompok binaan, perangkat daerah bisa mengusulkan nama-nama mustahik atau yang berhak menerima zakat kepada Baznas. Maksudnya, untuk penyaluran bisa diusulkan oleh Baznas bisa juga dari perangkat daerah masing-masing. Mempertegas dasar pembayaran zakat itu, maka Pemprov Kaltim segera menerbitkan surat edaran kepada masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, kenapa tidak mesti dikumpulkan setiap tahun saja. Sri menjelaskan, jika pembayaran diawal, maka pegawai bisa membersihkan pendapatan mereka di awal. Kemudian, ketika pembayaran di awal, pegawai akan memberikan manfaat setiap bulannya kepada masyarakat.
“Keberkahan dan manfaat itulah yang kita harapkan bagi para pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim,” uranya.
Bahkan, ketika memberikan arahan, Sri menjelaskan, dengan berzakat akan meringankan beban pegawai, tidak ada yang malah memberatkan dan merugikan seseorang. Ini akan menjadi dukungan moral para pegawai di perangkat daerah. Artinya, dengan penyaluran zakat melalui Baznas, sebagai dukungan emosional dari para pegawai untuk masyarakat.
“Pemerintah harus hadir dalam pengembangan zakat,” pesannya.
Ketua Baznas Kaltim Achmad Nabhan menjelaskan, melalui penyetoran ke Baznas, kegiatan kemasyarakatan diyakini akan berlangsung lancar. Bahkan, melalui penyetoran ke Baznas, tidak sepeser pun digunakan untuk operasional Baznas.
“Adapun gaji yang diterima Baznas merupakan biaya dari APBD Provinsi bukan melalui setoran masyarakat ke Baznas,” tegasnya. (xl/advdiskominfokaltim)












