SAMARINDA – Polsek Palaran mengungkap kasus tindak pidana curanmor dengan mengamankan satu orang tersangka dan satu unit kendaraan roda empat merk Honda CRV warna hitam, pada Selasa (15/10/2024).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan jajarannya pada Senin (14/10/2024) kemarin malam. Kendaraan tersebut dicuri pelaku berinisial MAB alias AW (21) warga Marang Kayu dan disembunyikan di kawasan Makroman.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/21/IX/2024, menurut keterangan dari pelapor bahwa kendaraan tersebut sebelumnya terparkir di garasi rumah miliknya.
“Pelapor baru mengetahui mobilnya telah raib di parkiran pada Kamis 31 Agustus 2024. Pelapor kemudian mencari ke sekitar rumah dan menanyakan ke beberapa kerabatnya apakah mengetahui keberadaan mobil miliknya, namun setelah pencarian tersebut mobil pelapor tidak ditemukan, dan pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran,” ujarnya.
Kemudian, usai menerima pengaduan tersebut personil unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
“Usai pelaku diamankan, dia mengakui segala perbuatannya yaitu mencuri mobil milik pelapor dan menyembunyikannya di daerah Makroman. Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara,” tutup Zarma. (nta)












