SAMARINDA – Delapan fraksi DPRD Samarinda menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (7/12/2022).
Atas persetujuan ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan terima kasih kepada para legislator. Yang sudah melakukan pembahasan bersama-sama jajaran eksekutif sehingga akhirnya satu raperda ini bisa disetujui menjadi perda.
“Selanjutnya, saya menginstruksikan kepada setiap badan publik di lingkungan Pemkot Samarinda agar segera berkomitmen untuk melaksanakan semua isi dari Peraturan Daerah Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
“Termasuk ketersediaan Informasi dan Dokumen yang cepat, tepat, terpercaya dan dapat diakses secara luas oleh masyarakat,” sambung Andi Harun.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini mengatakan, penyelenggaraan KIP bertujuan mewujudkan pemerintahan yang baik. Juga meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Selain itu, tersedianya pedoman bagi unit lembaga yang bertugas menyajikan, menyebarluaskan informasi dan dokumen publik serta adanya kepastian ketersediaan informasi dan dokumen yang cepat, tepat, dan dapat diakses secara luas untuk mempermudah proses pengambilan keputusan.
Karenanya, Andi Harun menyebut disahkannya Perda KIP ini sudah sejalan prestasi yang pernah diraih Pemkot. Diketahui tahun lalu Pemkot mendapat penghargaan terbaik pertama dalam bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Kaltim. (xl)












