BALIKPAPAN – Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Paser memperkuat upaya percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Langkah ini dilakukan melalui penguatan koordinasi, rekonsiliasi data fisik, serta peningkatan kualitas pendampingan bagi pekebun sawit rakyat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Petugas Pendamping Pengusul, Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Fisik, serta Pembinaan Petugas Penilai Kemajuan Fisik (PKF). Kegiatan berlangsung pada 7–8 Oktober 2026 di Asrama Haji Balikpapan dan merupakan bagian dari pelaksanaan PSR yang didukung pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, drh. Arief Murdiyatno menyampaikan, subsektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah.
Data Direktorat Jenderal Perkebunan tahun 2023 menunjukkan, dari sekitar 220 ribu hektare kebun sawit rakyat di Kaltim, baru sekitar 12 persen yang terhubung dengan kemitraan rantai pasok formal melalui koperasi maupun skema plasma. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya percepatan pelaksanaan Program PSR untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pekebun.
“Program PSR bukan hanya mengganti tanaman sawit yang sudah tua, tetapi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat kelembagaan pekebun, dan meningkatkan kesejahteraan petani sawit rakyat di Kalimantan Timur,” ujar Arief.
Pelaksanaan Program PSR di Kaltim menunjukkan perkembangan positif. Sejak 2017 hingga 2023, Direktorat Jenderal Perkebunan telah menerbitkan rekomendasi teknis PSR untuk areal seluas 8.133,34 hektare yang melibatkan 36 kelembagaan dengan total 3.279 pekebun. Seluruh rekomendasi tersebut berada di Kabupaten Paser.
Dari luasan tersebut, realisasi kegiatan penumbangan dan pencacahan batang (tumbang chipping), serta penanaman, telah mencapai 7.795,87 hektare. Program ini didukung dana BPDP sebesar Rp225,84 miliar, dengan realisasi penyerapan mencapai Rp209,36 miliar.
Manfaat program juga mulai dirasakan pekebun.Pada 2026, sebanyak 29 kelembagaan pekebun telah memasuki tahap produksi, dengan areal panen mencapai 7.159,63 hektare dan produksi tandan buah segar (TBS) lebih dari 85 ribu ton.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa PSR tidak hanya mendorong peremajaan tanaman, tetapi juga membuka peluang peningkatan produktivitas dan pendapatan pekebun dalam jangka panjang.
Meski demikian, upaya percepatan masih diperlukan untuk memenuhi target PSR Kaltim sebesar 18.000 hektare. Hingga 2026, usulan yang tercatat baru mencapai 2.120 hektare, melibatkan 996 pekebun dari 10 kelembagaan di Kabupaten Paser dan dua kelembagaan di Kabupaten Kutai Timur.
Sebagai langkah konkret untuk mempercepat realisasi program, Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser menandatangani Berita Acara Kesepakatan Hasil Pertemuan untuk mengawal pelaksanaan PSR Tahun 2026 Tahap I. Melalui kesepakatan tersebut, Kabupaten Paser menetapkan target PSR seluas 750 hektare yang akan dikawal bersama oleh Tim PSR Kabupaten Paser dan Tim PSR Provinsi Kaltim hingga Desember 2026.
Selain itu, Tim PSR Kabupaten Paser menargetkan penyelesaian usulan pada Oktober 2026 seluas 272,31 hektare yang melibatkan 127 pekebun dari tiga kelembagaan.
Ketiga kelembagaan tersebut terdiri atas KPUD Tani Subur dengan luas usulan 81,9015 hektare yang melibatkan 50 pekebun, KPUD Rangan Jaya seluas 80,5959 hektare dengan 33 pekebun, serta Koperasi Produsen Sawit Tunas Baru seluas 109,8126 hektare yang melibatkan 44 pekebun.
Melalui penguatan koordinasi, validasi data, dan pendampingan yang berkelanjutan, percepatan PSR diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Sinergi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, petugas pendamping, dan kelembagaan pekebun menjadi faktor penting untuk mendorong keberhasilan program sekaligus meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat di Kaltim. (xl)












