Perusahaan Tambang Laporkan Warga Simpang Pasir, Mujianto Sebut Hanya Ketidaktahuan

Anggota Komisi III Mujianto.

SAMARINDA – Warga Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran dilaporkan ke pihak kepolisian oleh perusahaan tambang batu bara. Lantaran diduga telah melakukan penambangan ilegal di kawasan perusahaan.

Atas hal itu Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan beserta sejumlah warga Kelurahan Simpang Pasir, pada Rabu (16/3/2022).

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Mujianto mengatakan bahwa permasalahan ini bermula pada saat masyarakat sekitar melakukan pematangan di sekitar lahan milik perusahaan.

Namun pada saat menjalankan tugasnya, warga kemudian menemukan batu bara. Akibat keterbatasan pengetahuan yang dimiliki, warga pun memilih untuk menjual emas hitam tersebut.

“Dari kronologi yang saya lihat kali ini, dasarnya mereka itu kurang pengetahuan. Yang awal mulanya pematangan lahan sekaligus menimbun lobang tambang, kemudian mereka menemukan batu bara,” ucapnya.

Mujianto juga menjelaskan bahwa hal itu dilakukan oleh warga lantaran tidak mengetahui kegunaan batu bara tersebut. “Itu juga mereka koordinasi ke warga lainnya guna mencari tahu mau diapakan batu ini. Jika ada yang beli tentu kan jadi duit. Itu pun digunakan untuk sosial juga,” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Kukar Dukung Budaya Mecaq Undat Terus Dilestarikan

“Kurangnya pengetahuan inilah yang berdampak di sosial mereka, tentunya perusahaan harus paham,” sambung Mujianto.

Dia mengaku prihatin atas hal yang dialami warga Kelurahan Simpang Pasir. Untuk itu Mujianto meminta perusahaan harus lebih mengerti atas ketidaktahuan warga tersebut.

“Mereka ini pematangan lahan, jika di perjalanan mereka menemukan batu ya tolong dibina. Karena mereka ini tidak mengerti soal itu. Harapannya perusahaan ini bisa berjiwa besar terkait gejolak sosial yang ada di simpang pasir,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua RT 13 Kelurahan Simpang Pasir Eko menguraikan bahwa acuan kerja warga setempat sebenarnya hanya pematangan lahan serta menimbun lubang eks tambang yang berada di lokasi.

Baca Juga  Jadi Pemilih Cerdas, Masyarakat Paser Diingatkan Jangan Golput di Pemilu 2024

“Jadi intinya saya ini di situ kerja itu berdasarkan perintah pemilik lahan dan kesepakatan masyarakat untuk menimbun lubang tambang yang ada di situ,” terangnya.

Eko juga mengaku pihaknya tidak memiliki rencana melakukan penambangan apapun di kawasan tersebut. “Kami ini yang pasti acuan kerja kita ini bukan didasari menambang, saya juga tidak ada rencana tambang disitu tidak ada. Bahkan saya sendiri hitung-hitungan menambang itu saya tidak tahu,” paparnya.

Saat disinggung mengenai hasil dari penjualan batu bara yang ia dapatkan, Eko menyebut digunakan oleh warga setempat untuk lingkungan sekitar.

“Kalau perkiraan saya itu di angka 800 ton dengan harga dibelinya Rp 300 ribu. Awalnya bukan penambangan, kami itu pematangan lahan juga ada suratnya. Kalau masalahnya kami dibilang tambang ilegal saya tidak tahu tambang ilegal itu seperti apa,” sebutnya.

Eko pun mengaku jika saat ini laporan yang dilayangkan oleh perusahaan ke kepolisian masih dalam tahap proses awal. Dirinya juga mengatakan siap jika nanti dimintai keterangan oleh aparat.

Baca Juga  Subandi Minta Pemkot Samarinda Evaluasi Hasil MTQ Tingkat Kaltim

“Saat ini masih proses hukum, saya belum dimintai keterangan. Saya siap menghadap, sebagai warga yang baik saya cuma bisa mengucap maaf sebesar-besarnya,” ucapnya.

“Kami harapannya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kami cari makan hari-hari saja susah,” pungkasnya. (nta)