Polsek Sebulu Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin, Amankan Ratusan Butir Pil LL

Bawa Sabu-Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Kelurahan Tenun
Ilustrasi.

KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis LL tanpa izin di Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu. Seorang pria berinisial GR (51) ditangkap pada Rabu (27/11/2025) malam dalam operasi yang dipimpin langsung Unit Reskrim Polsek Sebulu.Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi obat terlarang di sebuah rumah di Gang Cenderawasih, Desa Sebulu Ulu.“Informasi kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Di lokasi, anggota menemukan tersangka beserta barang bukti obat keras yang tidak memiliki izin edar,” ujarnya.Dalam penggeledahan, polisi menemukan 239 butir obat jenis LL, uang tunai, dompet, dan satu unit ponsel milik tersangka sebagai alat komunikasi transaksi.

Baca Juga  Kesal Tak Mau Bertemu, Seorang Pria Nekat Bakar Rumah Kekasihnya

Dari hasil pemeriksaan awal, GR mengaku memperoleh obat tersebut dari seorang perempuan di Samarinda. Dia membeli satu bungkus seharga Rp1,7 juta kemudian memecahnya menjadi beberapa paket kecil untuk diperjualbelikan kembali.

“Tersangka menjual obat itu dengan harga Rp20 ribu per tiga butir,” ungkap IPTU Edi.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 22.00 Wita. Saat diamankan, tersangka berada di bagian dapur rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan ruangan yang disaksikan oleh beberapa saksi.

Baca Juga  Para Napi Paser yang Sudah Bebas Diharapkan Tak Ulangi Kesalahan

Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sebulu untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 138 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Denda hingga Rp500 juta.

Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Sebulu akan terus menindak peredaran obat LL karena dinilai meresahkan dan membahayakan masyarakat. (fjr)