KUKAR IDAMAN SEP 26

PPU Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Foto : Suasana pelayanan di Kantor BPJS Ktenagakerjaan PPU.

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan dengan memastikan mereka terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini telah berjalan selama hampir tiga tahun dengan jumlah peserta yang terus meningkat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan tidak memiliki penghasilan tetap.

“Kami berupaya memberikan perlindungan bagi pekerja yang tidak memiliki kepastian penghasilan, sehingga mereka tetap mendapatkan jaminan sosial apabila mengalami kecelakaan kerja atau musibah lainnya,” ujar Marjani, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga  Hari Bakti PU Ke-79, Pj Gubernur Kaltim Apresiasi Kerja Keras dan Dedikasi Membangun Bangsa

Dari total 20 ribu peserta yang terdaftar dalam program ini, sekitar 15 ribu dibiayai melalui APBD PPU, sedangkan sekitar 5.600 peserta lainnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Manfaat yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian. Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Baca Juga  Bupati Kutai Kartanegara Dorong Produk Indikasi Geografis Gula Aren

“Dengan adanya program ini, pekerja rentan bisa lebih tenang dalam bekerja karena mereka sudah memiliki perlindungan sosial yang cukup baik,” tambahnya.

Marjani juga menyebut bahwa Pemkab PPU sedang merancang perluasan program ini agar lebih banyak masyarakat dapat memperoleh manfaatnya.

“Kami berharap cakupan kepesertaan dapat diperluas agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi,” tutupnya. (Adv/Zu)