JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jendela Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI. Nama Andika tertera dalam surat presiden (Surpres) yang diterima Ketua DPR RI Puan Maharani, yang diberikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya segera merespons Surat Presiden (Surpres) tentang calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada 4-5 November 2021 yang akan dilakukan Komisi I DPR.
“Begitu surpres diterima hari ini, Badan Musyawarah (Bamus) DPR langsung menggelar rapat dan menjadwalkan uji kelayakan calon Panglima TNI besok (Kamis) sampai dengan Jumat,” sebut Puan.
Dia menjelaskan, Bamus DPR juga memutuskan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 November 2021. Karena itu menurut dia, dalam lima hari ke depan sudah ada keputusan DPR untuk calon Panglima TNI.
Puan menjelaskan, sesuai UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima DPR RI. Karena itu dia menilai kalau prosesnya bisa lebih cepat, tentu lebih baik. (man)












