KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti kinerja pengawasan lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapat penilaian Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026), menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), perwakilan perusahaan, serta mahasiswa.
RDP merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan mahasiswa di Kantor DLHK dan DPRD Kukar. Dalam aksinya, mahasiswa mempertanyakan transparansi data serta efektivitas pengawasan terhadap 23 perusahaan di Kukar yang memperoleh penilaian Proper Merah.
Proper atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan instrumen evaluasi yang diterbitkan KLH untuk mengukur kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, seluruh perusahaan yang tercatat menerima Proper Merah telah diundang untuk memberikan penjelasan. Menurutnya, rapor merah tersebut harus menjadi perhatian bersama agar tidak kembali terulang pada periode penilaian berikutnya.
“Ada 23 perusahaan yang kita undang karena mendapatkan PROPER Merah. Harapan kita setelah pertemuan ini tidak ada lagi perusahaan yang memperoleh penilaian serupa,” kata Ahmad Yani.
Perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga ketenagalistrikan. DPRD menilai perbaikan tidak boleh menunggu hingga siklus penilaian berikutnya.
Perusahaan diminta segera membenahi seluruh temuan yang menjadi penyebab munculnya rapor merah.
“Kondisi ini harus segera diperbaiki. Jangan menunggu satu tahun. Dalam waktu dekat pelanggaran yang ada harus sudah diselesaikan dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ahmad Yani.
Selain meminta komitmen perusahaan, DPRD juga menyoroti peran pengawasan pemerintah daerah. Ahmad Yani menegaskan pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DLHK dan masyarakat.
Dia mengapresiasi langkah mahasiswa yang mengangkat persoalan tersebut ke ruang publik sehingga menjadi bahan evaluasi bersama.
Administrasi atau Persoalan Lingkungan?
Dalam forum RDP, muncul fakta bahwa sebagian perusahaan mengklaim penilaian Proper Merah yang mereka terima bukan disebabkan pencemaran lingkungan, melainkan persoalan administrasi.
Plt Kepala DLHK Kukar Slamet Hadiraharjo menjelaskan, penilaian Proper bukan dilakukan pemerintah kabupaten, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.
Menurut dia, mekanisme pengawasan yang dilakukan DLHK lebih banyak melalui instrumen sanksi dan administrasi lingkungan.
“Penilaian Proper berada di provinsi dan pusat. Sementara pengawasan yang kami lakukan melalui mekanisme administrasi dan penegakan aturan lingkungan,” jelas Slamet.
Dia mengatakan Proper Merah dapat diberikan apabila perusahaan tidak memenuhi salah satu dari sejumlah indikator yang dinilai, seperti pengelolaan emisi, kualitas air, limbah, maupun sampah.
Namun berdasarkan penjelasan beberapa perusahaan dalam forum tersebut, sebagian kasus yang muncul berkaitan dengan keterlambatan penyampaian tanggapan atau dokumen administrasi kepada tim penilai.
“Dari sampel perusahaan yang tadi menyampaikan penjelasan, yang kami dengar bukan terkait dampak lingkungan, melainkan persoalan administrasi. Namun tetap saja hal itu masuk dalam indikator penilaian Proper,” tutur Slamet.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai sejauh mana keterbukaan informasi terkait hasil penilaian Proper di daerah. Selama ini, menurut DLHK, data tersebut tidak banyak diketahui masyarakat karena tidak dipublikasikan secara luas.
Mahasiswa Kawal Tindak Lanjut DPRD
Sementara itu, Ketua BEM Unikarta Zulkarnain menilai RDP menjadi langkah awal untuk memastikan persoalan lingkungan tidak berhenti pada perdebatan administratif semata.
Mahasiswa, kata dia, akan terus mengawal komitmen DPRD yang berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan penerima Proper Merah.
“Kami menunggu tindak lanjut DPRD, termasuk rencana sidak ke perusahaan-perusahaan yang mendapat penilaian merah. Ini menunjukkan ada keseriusan DPRD untuk mengawasi perusahaan yang dianggap bermasalah,” ujarnya.
Bagi mahasiswa, persoalan utama bukan hanya status penilaian yang diberikan kementerian, tetapi bagaimana pengawasan dilakukan setelah temuan tersebut muncul. (fjr)












