Paser  

Puluhan Ribu Hektare Kawasan Hutan Paser Diusulkan Berubah Fungsi

Puluhan Ribu Hektare Kawasan Hutan Paser Diusulkan Berubah Fungsi
Bupati Paser dr Fahmi Fadli (kiri) dalam uji konsistensi penelitian terpadu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Hotel Santika Premiere Jakarta, Kamis (20/7/2023). (Humas Paser)

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengusulkan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di seluas 56.897,21 hektare. Berdasarkan perubahan peruntukkan dan perubahan fungsi kawasan hutan yang diusulkan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.

Usulan ini diketahui sudah dilakukan revisi sebanyak tiga kali. Pertama pada Juni 2021 diusulkan 53.682,53 hektaree. Kemudian usulan berubah menjadi 48.439,66 hektare sehubungan dengan adanya perubahan kawasan cagar alam menjadi areal penggunaan lain seluas 5.242,875 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Keputusan tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri LHK tentang Penetapan Kawasan Hutan Cagar Alam Teluk Adang Seluas 55.185,47 hektaree di Paser dan Penajam Paser Utara (PPU). Adapun luas usulan perubahan kawasan hutan yang terakhir ini seluas 56.897,21 hektare.

Kemudian 13 April 2023 silam, Menteri LHK menerbitkan keputusan tentang Pembentukan Tim Terpadu Penelitian Perubahan Peruntukkan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review RTRWP Kaltim.

Baca Juga  Bus Antarkota Terjun ke Sungai di Paser, 1 Orang Ditemukan Tewas

“Usulan dari Kabupaten Paser pada 2021 dan selama kurun waktu 2021-2023 terjadi dinamika pembangunan,” sebut Bupati Paser dr Fahmi Fadli dalam uji konsistensi penelitian terpadu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Hotel Santika Premiere Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dibeberkan, luas usulan perubahan kawasan hutan seluas 56.897,21 hektare terdiri dari kawasan cagar alam Teluk Adang dan Teluk Apar. Luas kawasan 104,380,65 hektare diusulkan perubahannya seluas 42,922,64 hektare, Tahura luas kawasan 3.995,15 hektare diusulkan perubahannya seluas 98,94 hektaree.

Kemudian hutan lindung luas 118.957,00 hektare diusulkan perubahannya seluas 33,58 hektare, hutan produksi terbatas luas 180.036,00 hektare diusulkan perubahannya seluas 865,45 hektare, hutan produksi luas 240.256,00 hektare diusulkan perubahannya seluas 8.997,16 hektare, serta hutan produksi konversi luas 9.777,50 hektare diusulkan perubahannya seluas 3.979,44 hektare.

Baca Juga  Akui Jarang Turun ke Desa, Bupati Paser Malah Bilang Begini

Fahmi mengharapkan lokasi permukiman yang berada di dalam kawasan hutan, yakni cagar alam, hutan lindung, dan hutan produksi dapat direkomendasikan Tim Terpadu Penelitian Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review RTRWP Kaltim untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.

Kata dia, jaringan jalan dan lahan garapan masyarakat merupakan satu kesatuan dengan permukiman, sehingga enclave permukiman harus dibarengi dengan enclave jaringan jalan dan lahan garapan masyarakat.

“Kami mengharapkan jaringan jalan dan lahan garapan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan dapat direkomendasikan tim terpadu untuk dikeluarkan dari kawasan hutan,” sebut Fahmi.

Adapun untuk lahan garapan masyarakat berupa persawahan yang berada di dalam cagar alam yakni Desa Tajur, dituturkannya merupakan lahan potensial penghasil padi di Paser. Dengan kondisi saat ini interval tanam 1 sampai 2 kali dalam setahun.

“Jika irigasi dapat dikembangkan di areal persawahan tersebut maka interval tanam dapat mencapai tiga kali lipat dalam setahun,” terangnya.

Baca Juga  Edi Damansyah dan Rendi Solihin Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Komitmen Kesiapan Memimpin Kukar

Dalam hal ini langkah strategis yang bisa dilakukan Pemkab yaitu menetapkan areal persawahan tersebut sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di dalam Revisi RTRW Kabupaten Paser. Fahmi menegaskan hal itu sebagai bentuk komitmen daerah untuk menjaga lahan pangan secara berkelanjutan.

“Juga mengharapkan lokasi persawahan yang berada di dalam cagar alam dapat direkomendasikan tim terpadu untuk dikeluarkan dari kawasan hutan,” tutupnya. (xl)