
SAMARINDA – Jajaran Komisi IV DPRD Samarinda sedang menggarap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kuburan Muslimin. Hal itu disebutkan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor.
Dia menyebutkan, tempat pemakaman di Samarinda ini sudah selayaknya dipindahkan, karena melihat kondisi perkuburan tidak bisa menampung lagi. Sebab itu pihaknya menginisiasi agar Raperda ini dibahas.
“Saya juga salah satu anggota Bapemperda, dan sudah saya sampaikan ke pimpinan bahwa Raperda ini harus dibahas tahun ini,” ujarnya.
Saat ini, kata Sopian, sudah masuk tahapan naskah akademiknya yang sedang digodok. Materinya pun sudah ada akan dilanjutkan pembahasan.
Sementara,menurut Politikus Golkar itu, tempat pemakaman diusulkan kepada Pemkot Samarinda agar setiap kecamatan memiliki kuburan muslimin masing-masing. “Kita juga mengatur kuburan umum juga,” kata Sopian.
Bahkan, dalam Raperda itu juga setiap pengembang perumahan juga wajib menyiapkan tempat pemakamannya.
“Jangan hanya mengambil keuntungan perumahan saja, tetapi fasilitas umum tidak disediakan seperti tempat pemakaman itu harus ada. Jangan mengakal-akali warga dan konsumennya,” tegasnya.
Menurut Sopian, semua itu harus dipenuhi 20 persen pengembang perumahan untuk fasilitas umum. Seperti sarana olahraga, ruang terbuka hijau, kuburan, taman, dan tempat ibadah.
“Semua perumahan di Samarinda hampir minim menyediakan fasilitas itu,” jelasnya.
Dalam Raperda itu pihaknya bakal mengatur juga soal penyediaan tempat pemakaman milik perumahan.
Sopian mengharapkan Raperda ini segera rampung agar ditindaklanjuti oleh Pemkot Samarinda untuk menyediakan lahan pemakaman muslimin, karena sifatnya sangat urgen. (zu)












