Raperda Rumah Kos dan Guest House untuk Hilangkan Ketidakadilan di Samarinda

Raperda Rumah Kos dan Guest House untuk Hilangkan Ketidakadilan di Samarinda
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Vananzda. (Humas DPRD Samarinda)

SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin Ahmad Vananzda tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) berkaitan rumah kos dan guest house. Salah satu harapannya, melalui raperda ini dapat menghilangkan ketidakadilan yang dikeluhkan pihak hotel.

Kata Vananzda, selama ini banyak hotel besar yang merasa diperlakukan tidak adil. Lantaran beberapa rumah kos dan guest house di Samarinda tidak dikenakan retribusi yang sama. Padahal secara bangunan rumah kos dan guest house itu telah menyamai pelayanan hotel.

Baca Juga  Serahkan SK CPP di Kenohan, Ini Harapan Bupati Kukar Edi Damansyah

“Karena hotel-hotel itu bayar retribusi dan pajak, sedangkan kos-kosan dan guest house tidak. Selain itu izin mereka juga lebih dipermudah,” sebutnya.

Karenanya Vananzda berharap regulasi yang sedang dikerjakan itu dapat merapikan aturan terdahulu yang dianggap belum tegas. Di satu sisi melalui raperda ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga bisa menyerap pendapatan daerah tambahan dari objek terbaru saat ini.

Baca Juga  Sukseskan Pemilu 2024, Media di Kaltim Diminta Beritakan Sesuai Fakta

“Kalau sudah dijalankan peraturannya, nanti akan dibedakan guest house dan kategori kos-kosan yang dikenakan pajak. Mungkin yang punya 12 pintu sekaligus. Ini kami bahas juga sama pemkot,” terangnya.

Diketahui, pembentukan pansus didasari beberapa hal. Yaitu makin banyaknya rumah kos, guest house, termasuk hotel melati di Samarinda.

“Dari mereka itu ada yang tidak berizin. Sehingga mereka juga tidak mempertimbangkan dampak sosialnya,” tegas Vananzda. (xl)