
SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda mengingatkan risiko peredaran pengisian bahan bakar minyak (BBM) POM mini dan eceran di Samarinda. Menurut salah satu anggotanya, Laila Fatiha, komisi II berharap pihak berwenang termasuk Pertamina jangan menunggu timbulnya musibah untuk menangani persoalan penjualan BBM secara ilegal tersebut.
“Terakhir di Jalan AW Syahranie beberapa hari lalu sampai menimbulkan korban jiwa. Kami sudah sampaikan dari awal jangan menunggu ada kejadian baru mau menutup,” terang Laila, Rabu (27/4/2022).
Komisi II sebelumnya sudah pernah memanggil stakeholder terkait. Untuk membahas mengenai perdagangan BBM eceran dan POM mini oleh masyarakat di Samarinda.
Dari pertemuan yang melibatkan Pertamina Patrela Niaga wilayah Kaltimtara dan jajaran pemerintah kota seperti dinas perdagangan tersebut, Komisi II menyatakan praktik POM mini dan eceran jelas ilegal.
“Penyaluran BBM yang resmi hanya di SPBU atau depot lainnya yang diberi kewenangan resmi. Di luar itu ilegal termasuk yang dijual oleh masyarakat,” tegasnya.
Menurut politisi PPP itu, Pemkot Samarinda, kepolisian, dan Pertamina perlu untuk mengonsolidasikan sebuah formula atau aturan. Yang dapat mengatur peredaran BBM dengan praktik POM mini tersebut.
Pasalnya di Samarinda kasus kebakaran atau peristiwa yang merugikan nyawa orang lain karena antrean BBM ataupun keberadaan BBM eceran bukan baru pertama kali terjadi.
“Kami telah meminta Pertamina menyampaikan BBM eceran dan POM mini itu ilegal. Tetapi tidak hanya secara lisan, perlu ada surat yang ditembuskan kepada pemkot dan DPRD sebagai penegasan,” terangnya. (nta)












