
SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda Abdul Rofik menilai sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah masih kurang. Karena itu menurutnya wajar pula jika pemahaman pelaku usaha di sektor UMKM masih minim.
Rofik meminta pemerintah memberi perhatian, khususnya pemahaman pengelompokan jenis-jenis usaha agar mendapat kemudahan dan perlindungan sesuai kelompoknya.
“Perlu sinergisitas peraturan pusat dan daerah terhadap pelaku UMKM untuk memudahkan dan mendapatkan perlindungan usaha” ujar Abdul Rofik.
Menurut Abdul Rofik, selama ini masyarakat Samarinda khusunya pelaku UMKM belum terlalu memahami jenis pengelompok usaha mereka yang mengakibatkan kurangnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Dia mendorong untuk para pelaku usaha juga segera membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) agar memudahkan pelaku UMKM mendapat pemahaman lebih terkait jenis usaha mereka.
“Harapannya para pelaku UMKM perlu mengetahui jenis usaha mereka karena kalau ini tidak pahami akan terjadi miss komunikasi yang berujung merugikan satu sama lain” jelas Ketua Bapemperda DPRD Samarinda.
Lanjutnya, Abdul Rofik menyampaikan Komisi II juga mengawasi para pelaku usaha besar untuk tetap bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan Kota Samarinda. (ded)












