SAMARINDA – Seorang pria berinisial WK (32) di Samarinda nekat menyebarluaskan video intim bersama mantan istri ke media sosial (medsos). Usut punya usut, perbuatan terlarang itu dilakukan WK gara-gara tidak terima digugat cerai oleh sang istri.
Video berdurasi 13 detik yang beredar viral itu memperlihatkan seorang wanita tanpa sehelai benang di tubuhnya. Diduga video tersebut direkam secara diam-diam.
WK kemudian diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Ekonomi Khusus Polresta Samarinda, Jumat (3/13/2021). Setelah seorang wanita yang diduga mantan istrinya melaporkan tindak asusila tersebut ke aparat berwajib.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Eksus Iptu Reno Chandra Wibowo membenarkan atas kejadian itu. WK selaku terduga pelaku pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah diamankan di Mapolresta Samarinda.
“Untuk pelaku sudah kami amankan di kediamannya di Jalan Samanudi Samarinda. Dan pelaku akan dikenakan hukuman enam tahun penjara,” ungkapnya. (nta)