KUTAI KARTANEGARA – Isu dugaan pungutan biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas Pembantu (Pusban) Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, mendapat tanggapan dari Kepala Puskesmas Kenohan, Widi Astuti. Dia menegaskan bahwa secara aturan, tidak ada pungutan biaya dalam pelayanan dasar seperti pembuatan surat rujukan.
“Sampai saat ini saya tidak tahu kalau ada pungli,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Widi menjelaskan, prosedur rujukan pasien telah diatur secara jelas dan tidak dikenakan biaya apapun. Rujukan hanya diberikan berdasarkan kondisi medis, bukan atas permintaan pasien.
“Secara peraturan tidak ada tarif untuk surat rujukan. Jadi tidak mungkin kita meminta biaya, karena itu bagian dari prosedur pelayanan,” tegasnya.
Terkait laporan adanya permintaan biaya sukarela, Widi memastikan praktik tersebut juga tidak dibenarkan dalam sistem pelayanan kesehatan. “Itu juga tidak ada semestinya, secara sukarela seperti itu tidak ada,” katanya.
Namun demikian Widi mengakui adanya kemungkinan biaya operasional yang muncul di lapangan. Terutama terkait penggunaan ambulans desa yang tidak masuk dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan.
“Ambulans desa tidak terdaftar di BPJS, sehingga tidak bisa diklaim. Mungkin di situ ada pertimbangan kebutuhan BBM dan operasional,” jelasnya.
Meski begitu Widi menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan tenaga kesehatan tidak boleh bersifat paksaan dalam kondisi apapun.
“Untuk tenaga kesehatan tidak diperkenankan ada paksaan. Harus melihat kondisi, karena memang tidak ada penggantian untuk petugas di pusban,” ucapnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak Puskesmas Kenohan akan melakukan klarifikasi langsung dengan seluruh petugas Pusban Desa Semayang.
“Senin nanti semua staf pusban kami panggil ke puskesmas induk untuk mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar,” tutupnya. (fjr)












