Terbukti Langgar Kode Etik, Lima Personel Polda Kaltim Dipecat

Terbukti Langgar Kode Etik, Lima Personel Polda Kaltim Dipecat
Karo SDM Polda Kaltim Kombes Pol Ari Wibowo.

BALIKPAPAN – Sikap tegas diambil Polda Kaltim dengan memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personelnya. Pemberhentian itu sesuai Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel Polres Kubar.

Karo SDM Polda Kaltim Kombes Pol Ari Wibowo pada Senin (8/5/2023) menjelaskan, kelima polisi berpangkat Bripka (DW), Brigpol (MH), Briptu (EA), Briptu (OP) dan Bripda (AMP) itu dipecat melalui proses yang cukup panjang dan terbukti melanggar kode etik profesi polri.

Baca Juga  Wabup Kukar Soroti Kinerja BUMD dan PAD, SiLPA 2024 Bakal Dimaksimalkan di 2025

“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri,” ujarnya.

Ari menyebut kelima anggota tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

“PTDH terhadap anggota polri suatu peristiwa yang memprihatinkan. Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi, karena anggota polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarganya,” ungkapnya.

Baca Juga  Maslianawati Edi Damansyah Dinobatkan sebagai Bunda GenRe 

Lebuh lanjut disampaikan, tindakan PTDH ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah intitusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat Narkoba karena sudah beberapa kali diingatkan, termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut.

“Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya. Mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,” pungkas Ari. (xl)