
SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda memfasilitasi penyelesaian polemik kepemilikan tanah warga. Hal ini berangkat dari pengaduan warga Jalan HM Ardans kepada lembaga legislatif tersebut, Rabu (7/9/2022).
Warga melaporkan permasalahan tumpang tindih kepemilikan sertifikat tanah. Termasuk permasalahan ganti rugi yang sampai sekarang belum ada kejelasannya.
Ketua Komisi I Joha Fajal mengungkapkan, pihaknya lantas melakukan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dalam menyikapinya. Yang dihadiri unsur pimpinan bersama anggota DPRD Samarinda, BPKAD, pihak kecamatan, kelurahan, termasuk para warga.
Dijelaskan, tanah itu telan dibebaskan atas nama Edy Tanjoyo. Dengan luas 10 hektare dan uang Rp1 miliar telah diterima pemilik tanah.
“Tanah ini ada dua kepemilikan. Sebagiannya milik Pak Edi dan sebagiannya milik Warga. Dan yang menjadi masalahnya adalah sebagian warga belum menerima ganti rugi dari perusahaan yang beroperasi di sana,” paparnya.
Karenanya Joha meminta organisasi perangkat daerah (OPD) tekait memeriksa kebenaran informasi terkait. Dalam hal ini Komisi I bakal mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan lahan sampai masalah ini segera terselesaikan.
“Tadi Pemkot belum bisa menghadirkan bukti kepemilikan dari Pak Edi sebagai dasar untuk ganti rugi, Apakah itu PPAT ataukah Keluarahan. Sedangkan dari warga sudah membawa surat tingkat kelurahan. Sehingga secepatnya kami akan mengumpulkan bukti kepemilikan atanah serta Pemkot,” beber politisi Partai NasDem ini.
Kemudian, BPKAD diharapkan segera mengumpulkan bukti-bukti. Supaya RDP berikutnya dapat segera dijadwalkan dan bisa menemui kejelesan dalam proses ganti rugi.
“Pihak kami sudah mendesak BPKAD untuk segera mengumpulkan bukti sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dan insyaallah kalau sudah terkumpul, maka kami akan lakukan hearing ketiga dalam kasus ini,” tandas Joha. (xl)












