KUTAI KARTANEGARA – Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terungkap. Setelah korban menunjukkan kondisi emosional yang tidak biasa hingga akhirnya menarik perhatian keluarga dan warga sekitar.
Kasus ini kemudian berkembang dan kini telah memasuki tahap hukum. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan seorang pria berusia lanjut (60) yang dikenal sebagai guru mengaji.
Ketua TRC PPA Kalimantan Timur Rina Zainun mengatakan, peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, sejak Desember 2024 hingga Juli 2025. “Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku yang selama ini menjadi tempat korban mengikuti kegiatan mengaji,” ujarnya di Kantor DPRD Kukar, Senin (20/4/2026).
Dia menjelaskan, kasus mulai terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi terpukul dan terus menangis. Dari situ, keluarga mulai mengetahui adanya dugaan peristiwa yang dialami korban.
Laporan kemudian disampaikan ke pihak berwajib dan proses hukum pun berjalan. Rina menyebut, perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Meski demikian, keluarga korban sempat mengira penanganan kasus tidak berjalan karena minimnya informasi yang diterima.
“Pelaku sudah diamankan, tetapi keluarga belum melihat langsung prosesnya sehingga muncul anggapan kasus tidak berjalan,” kata Rina.
Selain itu, pihaknya juga menerima informasi adanya dugaan tekanan terhadap keluarga korban agar mencabut laporan, meski tidak diindahkan. Untuk memastikan transparansi penanganan kasus, TRC PPA Kaltim telah berkoordinasi dengan DPRD Kukar guna memantau proses hukum yang berjalan.
Rina menambahkan, dampak dari peristiwa ini tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga keluarga, terutama orang tua yang mengalami tekanan psikologis. TRC PPA juga membuka kemungkinan adanya korban lain, mengingat aktivitas mengaji dilakukan secara rutin dan melibatkan sejumlah anak.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai ketentuan. (fjr)












