Wakil Rakyat Minta Pemkot Samarinda Tegas dalam Penertiban PKL

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar. (Istimewa)

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar turut menyoroti penertiban yang di lakukan Satpol PP pada, Selasa (4/4/2023) pada Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang tepian Sungai Mahakam. Terutama di depan Kantor Gubernur Kaltim, dengan alasan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Anhar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak boleh tebang pilih dalam melakukan penertiban di kawasan tersebut.

“Dengan alasan Ruang Terbuka Hijau PKL yang kecil-kecil ditertibkan, sementara Marimar di jalan Slamet Riyadi tepi sungai itu tidak tutup,” ucapnya.

Baca Juga  Dewan Sebut Fasilitas Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Tepian Belum Optimal

“Dahulu sudah pernah ada rencana penutupan. Sekarang kenapa tetap dipertahankan. Apa hebatnya mereka,” sambung Anhar.

Menurutnya tidak masalah jika Marimar masih memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Samarinda. Tetapi kenyataannya tidak ada sama sekali.

“Marimar itu pun sebenarnya tidak juga memberikan PAD, bahkan pernah ngutang (tak bayar setoran, Red.). Kan sama saja,” ujar Anhar.

Baca Juga  SMSI Kukar 2024-2027 Dilantik, Langkah Awal Memajukan Media Siber Lokal Profesional dan Berkualitas

Karenanya Legislator Basuki Rahmat ini berharap Pemkot Samarinda agar mengambil yang tegas, tanpa harus membeda-bedakan suatu kelompok.

“Jangan hanya PKL dari masyarakat kecil saja yang ditertibkan, sementara yang besar yang jelas tidak meberikan untung dibiarkan saja,” pungkasnya. (zu)