Wakil Rakyat Samarinda Minta Kontraktor Tanggung Jawab Krisis Air di Pondok Surya

Laila Fatihah Sebut Kos dan Guest House di Samarinda Bisa Jadi Sumber PAD
Laila Fatihah.

SAMARINDA – DPRD Samarinda angkat bicara perihal krisis air yang dialami warga Perum Pondok Surya Indah, Jalan PM Noor, Samarinda. Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah menanggapi situasi tersebut dengan mendesak pihak ketiga atau kontraktor menjadi sorotan utama. 

“Ketika pekerjaan dikerjakan oleh pihak ketiga, tanggung jawab harus jatuh kepada mereka. Ini berarti harus ada pemutusan kontrak jika perlu,” sebutnya.

Kata Laila, prosedur bagi pegawai tentu berbeda. Tetapi fokus seharusnya pada pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. 

“Kita harus lebih hati-hati dalam memberikan pernyataan yang berpotensi menjadi bumerang dan harus lebih objektif dalam menilai,” tuturnya.

Baca Juga  Penalti Leo Lelis Menangkan Borneo FC 1-0 Saat Jamu PSM Makassar

Terkait evaluasi kinerja kontraktor, Laila menekankan pentingnya pengawasan yang intensif. Setiap kesalahan sekecil apapun harus segera diperbaiki. 

“Jangan ragu untuk mem-blacklist kontraktor yang tidak kooperatif. Kejadian seperti ini sudah banyak terjadi, kita tidak boleh biarkan terulang,” tegas Laila.

Kata dia, pengawasan ketat ini bukan hanya untuk menjamin kualitas pekerjaan. Melainkan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga.

“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena ketidakprofesionalan pihak ketiga. Jika mereka tidak kooperatif, lebih baik tidak bekerja sama lagi,” ungkapnya.

Baca Juga  Pj Gubernur Kaltim Minta Aparat Keamanan Tingkatkan Pengamanan Jelang Pilkada

Laila menyatakan, Wali Kota Andi Harun belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait saran dari DPRD ini. Tetapi diharapkan ada langkah konkret yang diambil untuk memastikan ketersediaan air bagi warga Samarinda di masa mendatang. Dalam hal ini legislator menilai fokus tindakan seharusnya lebih diarahkan pada kontraktor.

Diketahui, Wali Kota Andi Harun bergerak cepat meninjau lokasi, memeriksa aliran air dan proyek drainase terkait. Dalam kunjungannya, Wali Kota menunjukkan ketidakpuasannya dan memberi ultimatum 3 hari kepada kontraktor proyek dan Perumdam Tirta Kencana untuk menyelesaikan masalah. (xl)